Sukses

Grace Natalie hingga Faldo Maldini Masuk Bursa Internal PSI untuk Pilgub Jakarta

PSI tetap membuka peluang bagi kader-kader PSI lainnya, terutama yang berada di daerah yang berkeinginan membangun DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengatakan, terdapat tiga nama yang mencuat di internal partainya untuk diusung pada pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Tiga nama ini diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. Menurut Elva ketiga nama tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PSI DKI Jakarta Grace Natalie, Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra, dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini.

"Kader-kader terbaik PSI seperti Sis Grace Natalie, Bro Anggara Wicitra (Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta), Bro Faldo Maldini sudah masuk bursa internal PSI," kata Elva dalam keterangannya, dikutip Senin (9/1/2023).

Kendati demikian, dia mengungkapkan bahwa ketiga nama itu masih dalam pembahasan internal partainya. Selain itu, menurut dia partainya tengah fokus untuk dapat memperbanyak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Kalau PSI di DKI sendiri saat ini sedang fokus untuk pemilihan legislatif dan memperbanyak kursi di DPRD DKI Jakarta, terkait nama masih dalam diskusi internal," kata dia.

Tak hanya itu, Elva menyampaikan bahwa partainya juga sedang menyusun rencana konvensi atau kesepakatan dan menyaring setiap aspirasi baik dari internal maupun dari masyarakat.

Lebih lanjut, Elva menuturkan partainya tetap membuka peluang bagi kader-kader PSI lainnya, terutama yang berada di daerah yang berkeinginan membangun DKI Jakarta.

"Kami juga tidak menutup diri, artinya tokoh-tokoh lokal di daerah (DKI ataupun luar DKI) yang pasti asal mau ikut membangun Jakarta, kami terbuka untuk silaturahmi, kalau visi dan misinya sama, kita dukung," kata dia.

2 dari 3 halaman

PSI Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Agar Hak Rakyat Tak Hilang

Sementara itu, delapan partai politik (parpol) di parlemen menggelar konsolidasi untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup pada Minggu, (8/1/2023) siang. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun juga menyatakan mendukung penolakan sistem pemilu tersebut.

"PSI mendukung penuh sikap 8 partai parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup,” kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam kererangan tertulis diterima, Senin (9/1/2023).

Menurut Isyana, PSI masih ingin agar sistem pemilu tetap dilakukan secara proporsional terbuka.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," jelas Isyana.

Kepada KPU, Isyana juga mengingatkan, agar tetap bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara. 

Dengan begitu, Isyana berharap agar hak masyarakat tidak hilang, untuk bisa memilih langsung dan mengetahui betul calon-calon wakil rakyat yang akan mewakili aspirasi mereka di parlemen.

"PSI berharap, dengan adanya sikap 8 parpol parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup, Pemilu 2024 tetap dapat berjalan dengan sistem proporsional terbuka," dia menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Kesepakatan 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sebelumnya, pertemuan delapan parpol parlemen membuahkan lima poin kesepakatan bersama. Pertama, menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.

Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem. 

Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Keempat, mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama. 

Kelima, berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.